Diantara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah: a. Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar: - Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu (jamak ta'khir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. Apakah dalam perjalanan dari Besitang ke Medan dibenarkan meng-qas±r atau dan menjama salat? Jawab Qasar dan jama adalah dua bentuk keringan rukhs±h yang diberikan Allah kepada orang musafir, yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu safarnya bukan safar maksiat, tujuannya jelas, salatnya ad±’an, dan jarak yang akan ditempuhnya tidak kurang dari dua mar¥alah. Menurut Wahbah al-Zuhaili, jarak dua mar¥alah adalah sama dengan 89 KM. 89 KM. Jika ini benar, maka orang yang bepergian dari Besitang ke Medan, sudah dibenarkan melakukan salatnya dengan cara qa¡ar atau dan jama. Namun untuk perjalanan yang jaraknya kurang dari tiga mar¥alah, mela-kukan salat dengan sempurna dan pada waktunya masing-masing adalah lebih baik afal. Pertanyaan Ketika berusia antara 17 - 22 tahun, seseorang banyak meninggalkan salat. Belakangan, ia tobat dan berikrar akan meng-qa±’ semua salat yang ditinggalkannya itu, namun terasa cukup berat adanya. Agar tidak terlalu berat, apakah dalam pelaksanaan qa± itu ia dibenarkan hanya membaca F±ti¥ah, tanpa surat lain pada setiap rakaatnya? Jawab Setiap salat wajib yang tertinggal, baik yang tertinggal karena uzur maupun yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur, adalah wajib di qa±’. Ini sudah merupakan kesepakatan ulama, sesuai dengan tuntutan dalil dan petunjuk dari hadis-hadis Nabi saw. Oleh karena itu, bagi mereka yang pernah meninggalkan salat wajib, tidak ada jalan untuk melepaskan diri dari tuntutan kewajibannya kecuali dengan melakukan salat tersebut, sekalipun waktunya yang ditentukan telah lewat. dalam istilah ilmu Fiqh, pelaksanaan ibadah seperti ini disebut qa±’. Menegakkan salat, pada waktunya masing-masing, memang merupakan suatu kewajiban yang berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu, sebagai-mana tersebut di dalam al-Qur’an. Adalah wajar, bila beban kewajiban itu menumpuk dalam jumlah yang banyak akan terasa semakin berat pula. Berkenaan dengan pertanyaan di atas, dapat kami kemukakan bahwa bacaan al-Qur’an yang wajib di dalam salat hanyalah surat al-F±ti¥ah, sedangkan ayat atau surat lainnya adalah sunat. Oleh karena itu, salat yang dilakukan dengan membaca surat al-F±ti¥ah, tanpa ayat atau surat lain adalah sah. Dan dengan melakukan salat qa±’ seperti itu, untuk setiap salat yang ditinggalkannya, maka menurut pandangan zahir, orang tersebut telah lepas dari tuntutan kewajibannya. Akan tetapi, seyogianyalah niat baik untuk mengganti salat itu disertai dengan kebaikan berikutnya, yakni melakukan setiap penggantian qa±’ itu dengan sebaik-baiknya pula. Adalah sangat layak, bila seseorang berusaha mengimbangi dosanya yang timbul karena keterlambatan itu dengan memberi nilai tambah dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, diharapkan tobatnya akan mendapatkan peluang yang lebih besar untuk diterima Allah swt., sehingga selain lepas dari tuntutan kewajiban iapun terbebas dari dosa-dosanya. Semoga Allah swt. menerima ibadah kita dengan sifat rahmat-Nya semata-mata dan tidak menimbangnya dengan keadilan-Nya. Amin. Pertanyaan Kapankah waktu yang terbaik untuk melakukan salat qa±’ itu? Jawab Berkenaan dengan pelaksanaan salat qa±’, ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama. Menurut im±m al-Nawaw³, pendapat yang ¡ah adalah sebagai berikut, 1. bila salat itu tertinggal karena uzur, seperti lupa atau ketiduran, maka pelaksanaan qa±’-nya tidak wajib segera, melainkan dapat dilambatkan dari kesempatan pertama. 2. bila salat itu ditinggalkan dengan sengaja atau tanpa uzur, maka pelak-sanaan qa±’-nya wajib dilakukan sesegera mungkin, pada kesempatan pertama. 3. bila ada beberapa salat yang akan di-qa±’, maka sebaiknya pelaksanaan qa±’ itu dilakukan secara berurutan. 4. disunatkan iq±mah untuk tiap-tiap salat qa±’. Sehubungan dengan ketentuan no 2 di atas, maka pada prinsipnya tidak ada perkara atau urusan apapun yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan qa± bagi setiap salat yang tinggal tanpa uzur. Sepanjang orang yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kelapangan, maka ia harus mendahulukan qa±’ itu atas semua pekerjaan lainnya, kecuali pekerjaan wajib yang wajib disegerakan pula. Bahkan, tidak sedikit ulama yang mengatakan bahwa salat qa±’ harus dilakukan lebih dahulu sebelum salat ad±’. Jadi, karena menyegerakan itu adalah wajib, maka itu pulalah yang terbaik. Pertanyaan Kami dengar, kita tidak boleh melakukan salat setelah selesai salat asar. Apakah hal ini benar? Dan, bila demikian adanya, maka qa±’ salat asar—juga salat subuh—akan menjadi semakin sulit melakukannya. Kemudian apakah salat janazah juga dilarang pada waktu tersebut? Jawab Benar, ada larangan untuk melakukan salat pada waktu-waktu tertentu, yang disebut waqt al-kar±hah, yaitu, ketika terbit matahari, ketika tergelincir waktu kulminasi atas matahari, ketika matahari sedang terbenam, setelah salat subuh, dan setelah salat asar. Akan tetapi, melalui kajian terhadap hadis-hadis terkait, para ulama memahami bahwa yang dilarang pada waktu-waktu tersebut hanyalah salat yang tidak terkait dengan suatu sebab yang ada sebelum atau serentak dengan waktu-waktu itu. Sebaliknya, salat yang dikaitkan dengan suatu sebab tertentu, tetap saja tidak dilarang melakukannya pada waktu-waktu tersebut. Dari beberapa salat yang dinyatakan boleh dilakukan pada waktu larangan itu adalah salat qa±’ dan salat Jadi, sebagai mana ditegaskan oleh Im±m al-Nawaw³, tidak ada halangan, melakukan qa±’ salat yang tertinggal setelah selesai salat asar ataupun setelah selesai salat subuh. Bahkan untuk salat yang ditinggalkan tanpa uzur, hal itu tetap wajib. Pertanyaan Kami juga mendengar ada sebagian orang yang tidak membenarkan salat qa±’ dan mengatakan bahwa orang yang meninggalkan salat cukup minta ampun saja kepada Allah swt. Mohon diberikan penjelasan. 73 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Majm- Syarh al-Muhazzab, Juz I, Beirut D±r al-Fikri, 1412 H/1991 M, h. 192. ﻼﻓ ﺐﺒﺳ ﺎﳍﺎﻣ ﺎﻣﺎﻓ ﺐﺒﺳ ﺎﳍ ﺲﻴﻟ ﺓﻼﺻ ﰱ ﻮﻫ ﺎﳕﺍ ﺕﺎﻗﻭﻻﺍ ﻩﺬﻫ ﰱ ﺔﻫﺍﺮﻜﻟﺍﻭ ﻲﻬﻨﻟﺍ ﺓﺯﺎﻨﳉﺍ ﺓﻼﺻ ﺯﻮﲡﻭ ...ﺾﺋﺍﺮﻔﻟﺍ ﺀﺎﻀﻗ ﺕﺎﻗﻭﻻﺍ ﻩﺬﻫ ﰱ ﺯﻮﳚ ﻪﻧﺎﻓ ...ﺔﻫﺍﺮﻛ Jawab Dalam Syar¥ al-Muha©©ab, Im±m al-Nawaw³ mengemukakan bahwa para ulama alla©³na yutaddu bihim yang terbilang dalam ijm± dan khil±f telah sepakat ijm± bahwa orang yang meninggalkan salat faru dengan sengaja diwajibkan meng-qa±-nya. Kemudian, ia mengutip bahwa Ab-Muhammad Ibn ¦azm memberikan pendapat yang berbeda dan menyalahi kesepakatan ulama tersebut. Menurutnya, orang yang meninggalkan salat sama sekali tidak dapat meng-qa±-nya dan kalaupun dilakukannya juga, maka salat qa±’ itu adalah tidak sah. Oleh karena itu, hendaklah ia bertobat dan meminta ampun kepada Allah serta memperbanyak perbuatan baik serta salat-salat sunat agar timbangan kebajikannya menjadi berat pada hari akhirat Selanjutnya, Im±m al-Nawaw³ memberikan komentar bahwa yang dikemukakan oleh Ibn ¦azm ini, selain menyalahi ijm± ulama, juga meru-pakan pendapat yang keliru b±¯ilah dipandang dari segi dalil. Al-Nawaw³ kemudian menegaskan bahwa dalam uraian panjang lebar basa¯a yang dikemukakan oleh Ibn ¦azm sesungguhnya tidak sedikitpun terdapat dalil yang dapat mendukung pendapatnya itu. Untuk sekedar melengkapi uraian ini, ada baiknya kami kemukakan sebagian dalil yang menunjukkan wajibnya qa±’ salat itu sebagai berikut, a. Ijm± ulama atas wajibnya qa±’ tersebut. b. Terhadap orang bersalah karena bersetubuh dengan istrinya pada siang hari Ramadan, maka di samping mewajibkan membayar kaffarah, sebagai hukuman dan penebus dosanya, Nabi saw. juga memerintahkan orang tersebut untuk berpuasa sehari qa±. Ini jelas menunjukkan 74 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³ Majm- Syarh al-Muhazzab, Juz I, Beirut D±r al-Fikri, tt., h. 71. Lihat ibid.,h. 71. ﺍ ﻰﻠﻋ ﻢ ﺪﺘﻌﻳ ﺀﺎﻤﻠﻌﻟﺍ ﻊﲨﺍ ﻦﺑ ﻰﻠﻋ ﺪﻤﳏ ﻮﺑﺍ ﻢﻬﻔﻟﺎﺧﻭ ﺎﻫﺅﺎﻀﻗ ﻪﻣﺰﻟ ﺍﺪﻤﻋ ﺓﻼﺻ ﻙﺮﺗ ﻦﻣ ﻥ ﺍ ﻞﻌﻓ ﻦﻣ ﻥﻭﺮﺜﻜﻳ ﻞﺑ ﻝﺎﻗ ﺍﺪﺑﺍ ﺎﻬﻠﻌﻓ ﺢﺼﻳ ﻻﻭ ﺍﺪﺑﺍ ﺎﻬﺋﺎﻀﻗ ﻰﻠﻋ ﺭﺪﻘﻳﻻ ﻝﺎﻘﻓ ﻡﺰﺣ ﲑﳋ ﻪﻧﺎﻌﻨﻣ ﻪﻟﻻﺎﻗ ﻯﺬﻟﺍ ﺍﺬﻫﻭ ﺏﻮﺘﻳﻭ ﱃﺎﻌﺗ ﻟﻠﻪﺍ ﺮﻔﻐﺘﺴﻳﻭ ﺔﳑﺎﻴﻘﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﻪﻧﺍﺰﻴﻣ ﻞﻘﺜﻴﻟ ﻉﻮﻄﺘﻟﺍ ﺓﻼﺻﻭ ﻞﻴﻟﺪﻟﺍﺍ ﺔﻬﺟ ﻦﻣ ﻞﻃﺎﺑ ﻉﺎﲨﻼﻟ ﻒﻟﺎﳐ bahwa ibadah yang ditinggalkan dengan sengaja tetap wajib Nabi saw. menegaskan bahwa salat yang tertinggal karena uzur tetap harus dikerjakan walaupun waktunya telah lewat qa±’. Bila orang yang meninggalkan salat karena uzur syar³ pun tetap dikenakan kewajiban mengganti, maka tentulah orang yang meninggalkannya dengan sengaja lebih mustahak lagi untuk memikul kewajiban c. Kewajiban yang nyata-nyata telah dibebankan atas diri seseorang ten-tulah akan tetap menjadi beban baginya selama ia belum mengerjakan-nya atau ada permengerjakan-nyataan yang membebaskanmengerjakan-nya dari kewajiban itu. Karena tidak ada dalil yang menyatakan dirinya bebas dari beban tersebut, maka tidak ada cara lain untuk membebaskannya kecuali dengan mela-kukan kewajiban itu qa±’. Berbeda dengan pendapat Ibn ¦azm ini, seperti telah dikemukakan di atas, sebagian besar dari ulama mujtahid bukan hanya sekedar mewajibkan qa±’ salat, tetapi juga mewajibkan pelaksanaannya dengan segera, pada kesempatan pertama. Alasan yang mendasari kewajiban segera ini ialah, a. Orang yang meninggalkan salat wajib tanpa uzur, berarti telah melakukan kesalahan yang besar mufarri¯. Oleh karena itu, ia tidak berhak men-dapatkan keringan, berupa kelapangan waktu untuk menggantinya. b. Dalam hukum Islam, orang yang sengaja meninggalkan salat diancam dengan hukuman bunuh. Bila orang tersebut tidak diwajibkan mela-kukan qa±’ dengan segera, maka tentulah ancaman hukuman ini tidak akan pernah dapat diterapkan. Seperti telah kami kemukakan di atas, kewajiban segera ini menuntut agar qa±’ itu didahulukan atas semua urusan lainnya. Bahkan, ada sebagian ulama yang berfatwa bahwa orang yang masih terkait dengan kewajiban mengganti qa±’ salat far-, tidak dibenarkan melakukan salat sunat. Lebih dari itu, ada juga ulama yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh 75 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Lihat ibid., h. 71. 76 Lihat ibid., h. 71 ﻪﻨﻋ ﻟﻠﻪﺍ ﻰﺿﺭ ﺓﺮﻳﺮﻫ ﰉﺍ ﻦﻋ ﺭﺎ ﰱ ﻊﻣﺎﻟﻤﺠﺍ ﺮﻣﺍ " ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻟﻠﻪﺍ ﻰﻠﺻ ﻟﻠﻪﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻝﺎﻗ ,ﻝﺎﻗ ﺍ ﻥﺎﻀﻣﺯ ﺎﻔﻜﻟﺍ ﻊﻣ ﺎﻣﻮﻳ ﻡﻮﺼﻳ ﻥ ﺍ ﻝﺪﺑ ﻱﺍ ﺓﺭ " ﺍﺪﻤﻋ ﻉﺎﻤﳉﺎﺑ ﻩﺪﺴﻓﺍ ﻱﺬﻟﺍ ﻡﻮﻴﻟ dan tidak sah melakukan salat sunat sebelum ia mengganti salat faru yang ditinggalkannya tanpa uzur. Demikianlah pentingnya salat faru itu dalam pandangan Islam dan para ulamanya. Perlu kami tambahkan bahwa sebutan yang benar dan tepat bagi salat faru yang ditinggalkan tanpa uzur ini ialah “wajib” di-qa±’, sedang-kan sebutan, “boleh”, “bisa” atau yang sepertinya adalah keliru, sebab dapat menyesatkan pemahaman. SHALAT BERJAMAAH TentangSantri; Profil Aswaja Center; Donasi; Tanya . PISS-KTB; Konsultasi Fiqih; Melalui SMS; Live SHOLAT QASHAR DAN JAMA' A.Pengertian-Sholat qoshor adalah meringkas shalat dari 4 (empat) raka'at menjadi 2 (dua) raka'at. - Sholat jama' adalah mengerjakan 2 (dua) sholat fardlu dalam satu waktu. Islam sebagai agama yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuan. Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajib pun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya. Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah qashar dan jamak shalat. Secara bahasa qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat misal dluhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisa’ ayat 101 واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة Artinya Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu. Karenanya, seseorang yang sedang dalam bepergian musafir dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsentrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Demikian pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW sebagaimana diterangkan dalam hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah ليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا Artinya Tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Begitulah di antara dalil Al-Qur’an dan as-sunah yang menunjukkan diperbolehkannya mengqashar shalat. Sedangkan petunjuk teknis mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Hal tersebut sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Suja’ فصل – ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط ان يكون سفره فى غير معصية, وان تكون مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام وان لايأتم بمقيم Artinya Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang berrakaat empat dengan lima syarat. 1 kepergiannya bukan dalam rangka maksyiat. 2 jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh. 3 shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat. 4 niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram. 5 dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim tidak musafir. Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila di rasa empat rakaat terlalu lama dan menghawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat. Sebagaimana kerangan hadits di atas. Adapun syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan. Dari dua syarat tersebut musafir dan ukuran jarak tempuh, maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai di rumah ia hendak mengqadhanya membayarnya maka orang tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat dengan 2 rakaat karena ia tidak lagi dalam keadaan musafir. Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang mempunyai utang shalat kemudian dia melakukan perjalanan musafir lalu ia hendak membayarnya dengan mengqadha maka tidak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qasahar 2 rakaat. Karena utang shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai musafir. Adapun penjelasan mengenai syarat ketiga, maka itu bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasahar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km misalkan dari Surabaya menuju Jakarta secara otomatis ia akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar, apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat. Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi rukhshah tidaklah bersifat wajib, tetapi bersifat anjuran. Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umat-Nya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rakaat ketika bepergian. Oleh karena itu seorang muslim selaku hamba Allah boleh memilih qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi. Mengenai tata cara niat tidak ada yang berubah sebagaimana niat dalam shalat biasa, yaitu niat dibarengkan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la. Artinya Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah. Dan syarat yang terakhir, hendaklah jika seseorang melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam yang tidak qashar sedang shalat biasa. Qashar boleh dilakukan secara berjamaah berbarengan dengan sesama musafir.​​​

SHALATQASHAR DAN SHALAT JAMA Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka "فويل للمصلي"

Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja. [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. Fasal Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja Tersisa waktu shalat pertama Zhann sangkaan bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat “tersisa waktu shalat pertama” tidak disetujui oleh Ibnu Hajar. 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat kedua—yaitu Ashar atau Isya—menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah shalat yang ditinggalkan yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. [2] niat jamak pada shalat pertama, – Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. – Afdalnya niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, Artinya tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. – tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara urf, gambarannya waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. – kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. – Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. – Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah Ashar. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah. [Syarat Jamak Takhir] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّأْخِيْرِ اثْنَانِ 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. Fasal syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan Syarat jamak takhir Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu Ashar atau shalat Magrib di waktu Isya. 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadha’ dan berdosa karena menunda shalat jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut sudah selesai, sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadha’. Catatan penting Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu. Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum urf, yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. [Syarat Qashar] شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ 1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. Fasal Syarat qashar meringkas shalat ada tujuh, yaitu [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam sempurna shalatnya meski sebagian rakaat saja. Catatan Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat. Syarat tambahan Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat shalat tamaam dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota negeri di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota. أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = dzira’ hasta, lengan menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Raja’. — SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’. 1 mil = dziro’ 48 mil = dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap 1 mil = dziro’ 48 mil = dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. — Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati. Qashar shalat tidak diboleh untuk ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang safar mubah”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ASHIYAN FIS SAFAR. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz boleh. Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam sempurna, maka tidaklah berdosa. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat shalat Shubuh atau tiga rakaat shalat Magrib tidak bisa diqashar. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar, walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir. Kaidah Ibnu Taimiyah Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat kebutuhan dan adanya uzur halangan. Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. Majmu’ah Al-Fatawa, 22292 Baca Juga Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
Жиξէհሂτ εσևжጉላоሟа ըшαջեЕσужощኸ эռխхрե լыклሂΚቪցաτа ιሤуս цዣζаδሚт
Сθв ኽбийէፓፆሷсрαፕуፋу δетрըηуΑзըη ւебаփузуպ
Ղոпелናሷ чዊጩν ቁյеКт ςυхожакт
Γеւиኃу ፓፓτሟδθрсиУпеቫ а ረеΔωл дрο яλ
Деզኢшуኬο ድኔΝули твωհεձиν ζոሔօтፆфЕ ቢ իбоኬе
Caramengerjakan shalat jama dengan qasar tidak berbeda dengan mengerjakan shalat jama saja selain dari jumlah rakaatnya, yaitu pada shalat qasar dikerjakan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sedangkan shalat yang 3 rakaat dan dua rakaat tidak boleh diqashar lagi.
Contoh Soal Latihan Agama Islam Materi Shalat Jama' dan Qasar SMP Kelas 7 K 13 I. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang X pada huruf A, B, C, dan D! 1. Shalat yang boleh di jama' adalah.... A. shalat Zuhur dengan Asar. B. shalat Asar. dengan Magrib. C. shalat Magrib dengan Subuh. D. shalat Subuh dengan zuhur. 2. Seseorang diizinkan melakukan shalat Jama' apabila.... A. dalam keadaan perang. B. dalam perjalanan jauh. C. dalam keadaan lupa. D. dalam keadaan sibuk. 3. Rosyid bersama teman-temannya pergi tamasya ke Semarang. Mereka berangkat dari Jakarta pukul Mereka berhenti di masjid untuk istirahat dan melakukan shalat. Rosyid dan teman-temannya melakukan shalat Zuhur, kemudian mengerjakan shalat Asar. shalat yang dilakukan oleh Rosyid adalah shalat.... A. jama' taqdim. B. jama' Ta’khir. C. qasar. D. wajib. 4. Pernyataan di bawah ini adalah contoh shalat jama' ta’khir adalah.... A. shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya. B. shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur. C. shalat Subuh dan Zuhur dikerjakan pada waktu Zuhur. D. shalat Isya dan Subuh dikerjakan pada waktu Subuh. 5. Contoh shalat yang dapat diqasar adalah.... A. shalat Zuhur. B. shalat Magrib. C. shalat Subuh. D. shalat ida’in. 6. Kalimat di atas merupakan niat shalat.... A. shalat ¨uhur digabung dengan Asar. B. shalat Magrib digabung dengan Isya. C. shalat Isya digabung dengan Magrib D. shalat Zuhur dua rakaat saja 7. Bila kita meng-qasar shalat Zuhur dan Asar berarti kita melaksanakan shalat.... A. 2 rakaat Zuhur dan 2 rakaat A¡ar. B. 2 rakaat sekaligus Zuhur dan Asar C. 4 rakaat Zuhur dan Asar D. 8 rakaat Zuhur dan Asar 8. Syarat sah shalat qasar adalah.... A. niat qasar pada saat doa iftitah. B. niat qasar pada saat takbiratul ikhram. C. berpergian jauh minimal 80,640 km. D. shalat yang diqasar ! 9. Aminah pergi ke salah satu pesantren yang ada di Bandung. Aminah berangkat pukul dan tiba di sana menjelang shalat Zuhur. Aminah melaksanakan shalat Zuhur dan Asar sekaligus meringkas shalat-nya shalat yang dilakukan Aminah adalah.... A. jama' taqdim. B. jama' Ta’khir. C. jama' qasar. D. qasar. 10. Agar proses belajar di sekolah tidak terganggu, Ilyas mengqasar shalat Zuhur dan Asar. Pelaksanaan shalat yang dilakukan Ilyas ini menurut hukum agama adalah.... A. dibenarkan karena tujuan belajar. B. boleh-boleh saja. C. tidak dibenarkan. D. sangat boleh sekali. II. Jawablah soal berikut ini sesuai dengan pernyataan! 1. Apa yang kamu ketahui tentang shalat jama'? 2. Apa yang kamu ketahui tentang shalat qasar? 3. Shalat apa saja yang bisa dijama'? 4. Shalat apa saja yang bisa diqasar ! 5. Jelaskan syarat-syarat dibolehkannya shalat jama' dan qasar! 6. Tuliskan dalil yang memerintahkan melaksanakan shalat qasar beserta artinya! 7. Jelaskan perbedaan shalat jama' taqdim dan jama' ta’khir! 8. Tulislah niat shalat qasar! 9. Tulislah niat shalat Asar pada waktu Zuhur dijama' dan diqasar ! 10. Tulislah niat shalat Magrib dijama' dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu Magrib! Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Meninggalkanshalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah - Islam memberikan keringanan atau rukhshoh bagi umatnya yang safar sedang dalam perjalanan dalam hal pelaksanaan salat. Rukhsah tersebut adalah mengqashar salat, menjamak salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya, salat di atas kendaraan, dan tayamum. Jamak adalah mengumpulkan dua salat untuk dilaksanakan pada satu waktu, sedangkan qasar adalah meringkas qasar salat wajib dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Pelaksanaan salat jamak terbagi ke dalam dua jenis, yakni jamak taqdim dan jamak takhir. Menurut laman NU Jatim, jamak taqdim ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Sementara itu, jamak takhir ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu salat Asar atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu salat Isya. Apa Itu Shalat Jamak? Dikutip dari E-Modul Fiqih MI Kelas 3, salat jamak adalah salat yang digabungkan, yakni menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Salat jamak hanya dapat dilaksanakan untuk menggabungkan salat Zuhur-Asar serta salat menggabungkan salat Zuhur dan Asar dengan melaksanakannya pada waktu Zuhur atau pada waktu Asar. Shalat jamak juga berlaku pada pelaksanaan salat Magrib dan Isya, yang dapat dikerjakan pada waktu Magrib atau pada waktu Isya. Sementara itu, salat Shubuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain. Hukum mengerjakan salat jamak adalah mubah boleh bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Bahwa Rasulullah Shalllalhu Alaihi Wasalam, apabila beliau bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat Dzuhur sampai waktu ashar, kemudian berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sudah masuk waktu dzuhur sebelum pergi, maka melakukan shalat dzuhur dahulu kemudian beliau naik kendaraan berangkat," HR. Bukhari dan Muslim.Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Ada dua jenis pelaksanaan shalat jamak, yakni taqdim dan takhir. 1. TaqdimSeorang musafir mendapat rukhsah untuk taqdim, yakni mendahulukan pelaksanaan shalat jamak pada waktu yang pertama. Misalnya, taqdim salat Ashar di waktu Zuhur dan taqdim salat Isya pada waktu Magrib 2. TakhirSeorang musafir mendapat rukhsah untuk takhir menunda salat yaitu menunda takhir salat Zuhur di waktu Asar dan menunda takhir salat Magrib di waktu Mengqasar Shalat Mengqasar salat adalah meringkas jumlah rakaat salat dari yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalil pelaksanaannya seperti disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyangmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” QS. An-Nisa 101.Lalu dari Aisyah ra yang diriwayatkan dalam sebuah hadis “Pertama kali shalat diwajibkan adalah dua rakaat, maka tetaplah shalat musafir dua rakaaat dan shalat orang yang muqim menetap sempurna empat rakaat.” HR. Bukhari dan Muslim.Baca juga Hikmah Shalat Berjamaah Hukum, Syarat, Tata Cara Jadi Imam-Makmum Rukhsah Shalat Bagi Musafir & Ketentuan Shalat dalam Perjalanan Cara Shalat Jamak & Qashar beserta Bacaan Niatnya Lengkap - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Dhita Koesno
SHALATMUSAFIR DAN SHALAT JAMA'-QASHAR. Pertanyaan Dari: Abdul Wahab (496.845), anggota Majelis Tarjih PCM P. Berandan, Sumatera Utara, alamat e-mail: abdulwahab573@ pada hari Jum'at, 11 Ramadan 1434 H / 19 Juli 2013) Pertanyaan: Assalamu alaikum w. w.
Mautanya maring kakang ustd teteh ustdzah piss ktb : diperblehk an untuk mengqoshor sholatnya selama syarat2 qoshor telah terpenuhi.. disini saya hanya menyebutka n ta'bir tentang kebolehan qoshor shalat sebab rekreasi.. dlm HASYIYAH JAMAL I/596.. sehingga bisa mendapatka n keringanan Jama' dan Qashar sholat. Qasharshalat ketika sudah melewati tapal batas kota; Tidak boleh bermakmum pada orang yang mukim (tidak qashar shalat) Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. LXRz.