Biaya Pembuatan. Pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya alias GRATIS! Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akte kelahiran baru tidak dipungut biaya. Walaupun begitu. Anda juga perlu mempersiapkan uang lebih untuk meterai, biaya transport, fotokopi, dan lain-lain.
Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. Perlu diingat bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS atau pembuatan visa/keperluan antar-negara.
Apa Dampak Terlambat Urus Akta Kelahiran? Orang tua akan menerima sanksi bila telat mengurus akta kelahiran bagi buah hatinya. Biasanya jumlah denda yang dikeluarkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Secara umum nominalnya berbeda mulai dari Rp.25,000 sampai Rp.1,000,000 (satu juta rupiah).
Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Sejumlah daerah memberlakukan denda mulai dari Rp50.000. Tetapi adapula yang tidak memberlakukan denda bagi mereka yang telat membuatkan akte kelahiran, seperti salah satunya Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat selain pembayaran denda.
Terlambat Urus Akta Kelahiran Anak Bisa Kena Denda. Telat mengurus akta kelahiran bisa kena denda. Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Ada yang mengenakan Rp25.000, Rp50.000, Rp100.000, bahkan maksimal Rp1 juta. Ada pula yang menerapkan bebas denda.
Karena saya tidak menikah dan tidak mau dalam akta kelahiran ada keterangan anak luar kawin, maka sampai sekarang saya tidak punya akta kelahiran untuk anak saya. Sekarang saya sangat membutuhkannya, bila bikin aspal, ngeri dengan risikonya.
Biaya ini tergantung dari tempat pembuatan akta kelahiran yang Anda pilih. Sebagai contoh, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya administrasi untuk membuat akta kelahiran adalah sekitar Rp15.000 - Rp30.000.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru Jika Terlambat Melaporkan Kelahiran. Adapun persyaratan dokumen untuk mencatat kelahiran, yaitu: surat keterangan kelahiran; buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; Kartu Keluarga ("KK"); dan; Kartu Tanda Penduduk-elektronik ("KTP-el").
1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan, atau Penolong Kelahiran Dokumen ini diperlukan sebagai bukti medis tentang kejadian kelahiran anak. Ini mencakup informasi tentang tanggal dan tempat kelahiran, serta kondisi medis saat kelahiran. 2. Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan
Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya. Sumber: www.kompas.com dan dispendukcapil.surabaya.go.id
hsE4.